Skip to main content

Mengenal Istilah dalam Perbankan Syariah

Sejauh mana Anda memahami sistem keuangan Islam?

Jujur saja, saya sebagai seorang Muslim rasanya agak malu karena kekurang-pahaman tentang aturan dan fiqh dalam sistem keuangan Islam. I hope I'm not the only one (eeeh.. malu kok ngajak-ngajak). Karena itu, mumpung saya lagi studi di jurusan Manajemen Keuangan, sekalian aja di semester ini saya ambil mata kuliah "Islamic Finance System". Masalahnya, kuliah di es-be-em itebeh itu pakai bahasa Inggris, yang mana agak memusingkan bagi saya untuk mencerna istilah baru yang dijelaskan dalam bahasa lain. Jadi, demi diri saya sendiri, dan demi Anda yang penasaran tentang sistem keuangan Islam, mari kita mulai dengan memahami istilah-istilah terkait.

Sumber gambar: aliqtisadi.com

Akad: Ikatan atau kesepakatan antara nasabah dengan bank, yakni pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan penerimaan ikatan), misalnya akad pembiayaan atau akad pembukaan rekening simpanan.

Dewan Pengawas Syariah (DPS): Dewan yang bertugas memantau kepatuhan penerapan prinsip syariah pada operasional perbankan syariah. DPS terdiri dari alim ulama yang ditunjuk Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia dan atas persetujuan Bank Indonesia.

Distribusi bagi hasil: Pembagian keuntungan bank syariah/perusahaan kepada nasabah berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank/perusahaan pada periode tersebut.

Nisbah: Porsi bagi hasil antara nasabah dan bank atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).

Mudharabah: Akad yang dilakukan antara pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib) dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

Musyarakah: Akad antara dua pemilik modal atau lebih untuk menyatukan modalnya pada usaha tertentu, sedangkan pelaksananya bisa ditunjuk salah satu dari mereka. Akad ini diterapkan pada usaha/proyek yang sebagiannya dibiayai oleh lembaga keuangan, sedangkan selebihnya dibiayai oleh nasabah.

Muqayyad: Jual beli dimana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter). 

Mudharabah muqayyadah: Akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib), dimana nisbah bagi hasil disepakati di awal, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Lazim disebut Special Investment.

Musyarakah mutanaqisah: Akad antara dua pihak atau lebih yang berkongsi terhadap suatu barang, dimana salah satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap.

Murabahah: Akad jual beli dimana harga dan keuntungan disepakati antara penjual dan pembeli. Jenis dan jumlah barang dijelaskan dengan rinci. Barang diserahkan setelah akad jual beli dan pembayaran bisa dilakukan secara mengangsur/cicilan atau sekaligus.

Bai' almuthlaq: Jual beli biasa, yaitu pertukaran barang dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar. Jual beli seperti ini menjiwai semua produk yang didasarkan pada transaksi jual beli.

Sharf: Jual beli mata uang asing yang saling berbeda, seperti Rupiah dengan Dolar, Dolar dengan Yen. Sharf dilakukan dalam bentuk Bank Notes dan transfer, menggunakan nilai kurs yang berlaku pada saat transaksi.

Salam: Jual beli dengan cara pemesanan, dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang telah disebutkan spesifikasinya, dan barang dikirim kemudian. Salam biasanya dipergunakan untuk produk-produk pertanian jangka pendek. Dalam hal ini, lembaga keuangan bertindak sebagai pembeli produk dan memberikan uangnya lebih dulu sedangkan para nasabah menggunakannya sebagai modal untuk mengelola pertaniannya.

Istishna': Jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang berdasarkan persyaratan serta kriteria tertentu, sedangkan pola pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan (dapat dilakukan di depan atau pada saat pengiriman barang).

Ijarah: Akad sewa-menyewa barang antara kedua belah pihak untuk memperoleh manfaat atas barang yang disewa. Akad sewa yang terjadi antara lembaga keuangan (pemilik barang) dengan nasabah (penyewa), dengan cicilan sewa yang sudah termasuk cicilan pokok harga barang sehingga pada akhir masa perjanjian penyewa dapat membeli barang tersebut dengan sisa harga yang kecil atau diberikan saja oleh bank. Karena itu biasanya ijarah ini dinamai dengan al Ijarah waliqtina' atau al Ijarah alMuntahia Bittamliik. Contoh: KPR syariah.

Rahn: Akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak yang lain, dengan uang sebagai gantinya. Lembaga keuangan tidak menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan barang tersebut.

Kafalah: Akad jaminan satu pihak kepada pihak lain, biasanya digunakan untuk membuat garansi atas suatu proyek (performance bond), partisipasi dalam tender (tender bond), atau pembayaran lebih dulu (advance payment bond).

Wadi'ah: Akad yang terjadi antara dua pihak, dimana pihak pertama menitipkan suatu barang kepada pihak kedua. Lembaga keuangan menerapkan akad ini pada rekening giro.

Wakalah: Akad perwakilan antara satu pihak kepada pihak lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit atas pembelian barang di luar negeri atau penerusan permintaan.

Sumber: Bank Indonesia.

Sekian pengenalan istilah-istilah populer dalam perbankan syariah, semoga bermanfaat :)
Untuk lebih lengkapnya, bisa download pdf di link INI.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Lagu India yang Disadur Menjadi Lagu Dangdut

Contek-menyontek udah gak asing lagi di Indonesia, mulai dari bangku sekolah sampai ke tingkat perfilman, ranah permusikan, dan entah apa lagi. Bahkan, musik dangdut yang didefinisikan sebagai " a music of my country" pun gak luput dari praktek ini. Sudah begitu, nyontek dari negara lain pula. Stadium paling parah dari kegiatan contek-menyontek ini -dan sepatutnya dihindari- adalah plagiarisme. Dalam artikel yang dibahas kali ini, saya gak menggunakan istilah plagiat untuk mendefinisikan lagu-lagu dalam daftar yang akan saya jabarkan, melainkan saduran. Soalnya, beberapa lagu merupakan hasil saduran dan kerjasama, meskipun beberapa lainnya kemungkinan besar memang plagiat. Untuk meyakinkan diri "yang mana" menyadur "yang mana", saya usahakan untuk menyertakan tahun rilis masing-masing lagu.   So , berikut beberapa lagu India yang disadur menjadi lagu dangdut, dari yang terang-terangan sampai yang gak disangka-sangka. Biar lebih seru, coba dengar lag

Jingle Iklan Ikonik di Indonesia

Gak terasa bertemu lagi dengan akhir pekan di minggu kedua bulan Juni. Sabtu yang cerah gini enaknya dipakai jalan-jalan sama teman, leyeh-leyeh santai di kamar sambil baca buku, atau hiburan yang paling monoton: nonton TV. Tapi sebenarnya apa sih yang kamu tonton? Kadang nonton TV tuh kayak nonton iklan diselingi acara TV, bukan acara TV yang diselingi iklan. But somehow , semalas apa pun kamu sama pariwara yang berseliweran di televisi, mau gak mau kadang tetap kamu tonton juga. Ngaku deh. Apalagi iklan yang muncul di sekitar jam tayang acara favoritmu. Kalo lagi males ganti channel ya terpaksa dipantengin juga, terutama kalo acara TV lain yang tayang saat itu yang model begini . Akibatnya, dari sekian banyak iklan tersebut ada aja iklan yang nempel di kepala, entah karena tagline nya, plot nya, atau jingle nya. Gak percaya?  Coba baca kalimat di bawah ini tanpa menyanyikannya: "Kabar gembira untuk kita semua, kulit manggis kini ada ekstraknya"   Iklan produk te

[Lagu Daerah] Pempek Lenjer -Kord Lirik Arti-

Suatu hari di kantin, saya disapa teman saya yang orang Bengkulu. Walaupun saya orang Palembang, tapi karena akar bahasa sama-sama Melayu, maka tak menghalangi kami menggunakan bahasa daerah. Setelah dia berlalu, teman duduk saya yang rata-rata orang Jakarta dan Bogor langsung menimpali: " Roaming cuy , tadi ngobrol apa deh? Ajarin doooong". Terlepas dari respon saya yang hanya cengengesan serta perkataan dia saat itu yang kemungkinan 80% basa-basi dan 20% penasaran, saya jadi kepikiran: "Why not?" Bahasa Palembang itu cukup mudah bagi penutur bahasa Indonesia. Ganti saja huruf belakang kata Indonesia dengan huruf "o", sisanya yah.. memang kadang bahasa Palembang rada *nyemelo . Mengartikan bahasa Palembang ke bahasa Indonesia jadi gampang-gampang susah akibat kata-kata nyemelo itu. Saya percaya, salah satu cara paling ampuh dalam mempelajari bahasa asing ialah dengan sering mendengar lagu bahasa tersebut. Tidak terkecuali untuk bahasa daerah.